CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

Di indonesia Pelanggaran hak warga negara terjadi karena warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara adalah akibat dari adanya pelalaian ataun pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh warga negara  sendiri. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang sering kita dengar diberita televisi atau koran seperti kemiskinan yang menimpa sebagian masyarakat indonesia. Penyebab kemiskinan  bisa dari pemerintah saat program pembangunan tidak berjalan sesuai harapan bahkan tidak semestinya, atau juga bisa disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja datu tidak mempunyai ketrampilan sehingga mereka hidup tidak kecukupan dalam kebutuhan sehari-hari karena tidak ada penghasilan untuk membiayai hidup atau menyebabkan kemiskinan.
 
Penetapan hak warga negara merupakan hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara maupun masyarakat sebagai jaminan dijunjung tingginya sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan hingga saat ini masih banyak perilaku pelanggaran terhadap warga negara, baik oleh negara maupun warga negara lainnya. 
 
Contoh kasus pelanggaran hak warga Negara
Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran hak warga Negara yang terjadi di Negara Indonesia tercinta ini. Pelanggaran ini dapat terjadi karena faktor-faktor yang sudah di jelaskan di atas. Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran hak warga Negara:

1. Eksploitasi Terhadap anak
Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di pinggir jalan raya. Mungkin juga anda pernah didatangi anak yang dijadikan pengemis yang selanjutnya meminta sumbangan kepada anda. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
  
2. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan
Misalnya saja di indonsia ini masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan, dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan bukti bahwa amanat pada Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan. Seperti yang pernah sering kita dengar Orang yang melakukan tindak pidana bisa bebas karena faktor kekayaan untuk menyogok oknum penegak hukum.

3. Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih tinggi
Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara indonesia masih cukup tinggi, padahal pada Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" belum sepenuhnya terlaksanakan juga.

4. Semakin merebaknya kriminalitas
Masih adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pemerkosan, pembunuhan, ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), padahal Pasal 28A–28J UUD Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

5. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama
Contohnya adalah penyerangan tempat peribadatan, padahal pada Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

6. Angka Anak Putus Sekolah Yang Cukup Tinggi
Di Indonesia angka putus sekolah masih cukup tinggi kasus ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya. Hal ini mengindikasikan bahwa belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pada Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

7. Pelanggaran hak cipta
Misalnya saja masih banyak beredarnya VCD/ DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. 
Contoh-contoh yang diuraikan diatas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara karena adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut jika tidak segara diatasi maka dapat menganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan untuk negara kita supaya menjadi negara yang maju, makmur, dan sentosa.
 
Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun juga dari adanya kewajiban akan muncul hak-hak dan sebaliknya. Sebagai warga negara, dapat dipastikan jika setiap warga Negara akan mendapatkan hak dan kewajiban. Akan tetapi, tidak jarang juga terjadi pertentangan karena adanya hak dan kewajiban yang tidak seimbang dan akhirnya akan menimbulkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak warga negara. Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga Negara:

1. Sikap terlalu mementingkan diri sendiri

Adanya sikap yang terlalu egois dari sebagian orang dapat mengakibatkan seorang warga negara akan lebih menuntut terhadap hak-haknya dan mengabaikan hal yang menjadi kewajibannya. Hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk melakukan berbagai cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun dengan melanggar hak orang lain.

2. Rendahnya kesadaran akan berbangsa dan bernegara

Hal ini dapat menyebabkan seseorang untuk bertindak tanpa menghormati hak dari orang lain dan berbuat dengan seenaknya. Sikap demikian itu dapat menimbulkan tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

3. Rendahnya sikap toleransi

Sikap ini dapat menyebabkan munculnya perilaku yang tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan/ keberadaan orang lain. Rendahnya sikap toleransi ini pada akhirnya akan mendorong seseorang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

4. Penyalahgunaan kekuasaan
Kehidupan bermasyarakat tentunya ada berbagai macam kekuasaan yang berlaku. Adanya seseorang pemimpin yang bersikap tidak baik dalam menggunakan kekuasaannya dapat memicu timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Seperti sikap pemimpin yang tidak mau memperhatikan dan menghargai hak dari bawahannya.

5. Aparat penegak hukum yang kurang tegas
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Para pelaku yang diberikan sanksi yang tidak tegas menyebabkan pelaku tersebut tidak jera dan akan menimbulkan pelanggaran hak yang berkelanjutan. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang atau semaunya juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara.

6. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi juga dapat memberikan pengaruh yang negatif, bahkan dapat memicu timbulnya tindak kejahatan. Penyalahgunaan teknologi ini misalnya seperti kasus penipuan, penculikan, pencurian, dan lain sebagainya.  

Semoga bermanfaat , semoga kita termasuk orang-orang tidak suka melanggar peraturan-peraturan dan semoga kesadaran masyarakat Indonesia menyadari akan kesalahan yang sudah di perbuat .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 dan Pasalnya

Inspirasi dan Motivasi Diri